SALDO DANA Subsidi Bansos PKH dan BPNT 2025 dari Kementerian Sosial Segera Cair, Daftar Jadi Penerima Sekarang!

Sabtu 01 Feb 2025, 17:36 WIB
Ilustrasi cara daftar jadi penerima bansos PKH dan BPNT 2025 di DTKS. (Sumber: Poskota/edit: Kamila Sayara)

Ilustrasi cara daftar jadi penerima bansos PKH dan BPNT 2025 di DTKS. (Sumber: Poskota/edit: Kamila Sayara)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang belum terdaftar namanya sebagai penerima saldo dana subsidi bansos KH dan BPNT 2025 dari pemerintah dapat menyimak informasi dalam artikel ini.

Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu program unggulan pemerintah yang diadakan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dari keluarga miskin.

Ada dua program bansos unggulan milik pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dari keluarga miskin (KM).

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Kamu Masuk Antrean Sebagai Penerima Saldo Dana Rp800.000 Subsidi Bansos PKH, Cek Info Lengkapnya!

Tujuan dari penyaluran bantuan ini, yaitu untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang masih cukup tinggi serta menghilangkan kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat.

Sementara itu, dikutip dari situs yang sama, BPNT merupakan program bansos yang didistribusikan kepada masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hariannya.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga tidak mampu sehingga dapat membeli kebutuhan hidup keluarganya.

Baik bansos BPNT maupun PKH 2025 dijadwalkan untuk segera cair pada awal tahun ini oleh pemerintah.

Penerima Bansos 2025

Keluarga miskin yang bisa menjadi penerima saldo dana gratis dari subsidi pKH dan BPNT 2025 adalah mereka yang sudah terdaftar nama dan data dirinya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk terdaftar di DTKS, masyarakat bisa mengajukan diri dengan mencantumkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta dokumen lainnya.

Berita Terkait
News Update