POSKOTA.CO.ID - Mendaftarkan bayi baru lahir untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) adalah langkah penting yang sering kali terabaikan oleh masyarakat, terutama dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Padahal, proses registrasi ini sangat berpengaruh untuk memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan hak-haknya, seperti jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya.
Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun nominal dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025 yang akan didapatkan bayi baru lahir ini sebesar Rp750.000 per tiga bulan sekali.
Atau akumulasi keseluruhan pencairannya dalam satu tahun adalah Rp3.000.000.
Cara Registrasi Bayi Baru Lahir Agar Mendapatkan Bansos
Berikut adalah panduan tentang bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir agar terdaftar di sistem yang tepat seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Sabtu, 1 Februari 2025.
1. Pendaftaran di Fasilitas Kesehatan
Ibu yang melahirkan di rumah sakit, klinik, atau tempat bidan, wajib memastikan bahwa kelahiran bayi tercatat di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Pendaftaran di Dukcapil
Setelah kelahiran, keluarga yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan (PBI JK) wajib segera mendaftarkan bayi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat agar bayi tersebut tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan akte kelahiran.
3. Laporan ke Petugas Desa atau Kelurahan
Setelah mendapatkan akte kelahiran dan KK yang terupdate, keluarga harus melaporkan dokumen tersebut ke petugas di desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP