Cara Daftar Bansos PKH Rp750.000 untuk Bayi Baru Lahir

Sabtu 01 Feb 2025, 18:01 WIB
Pastikan bayi baru lahir Anda terdaftar untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan manfaat bansos PKH dengan mengikuti langkah registrasi yang tepat. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pastikan bayi baru lahir Anda terdaftar untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan manfaat bansos PKH dengan mengikuti langkah registrasi yang tepat. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Mendaftarkan bayi baru lahir untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) adalah langkah penting yang sering kali terabaikan oleh masyarakat, terutama dari keluarga miskin dan kurang mampu.

Padahal, proses registrasi ini sangat berpengaruh untuk memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan hak-haknya, seperti jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya.

Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun nominal dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025 yang akan didapatkan bayi baru lahir ini sebesar Rp750.000 per tiga bulan sekali.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair Rp600.000 untuk Periode Januari-Maret, Begini Status Terbaru di SIKS-NG

Atau akumulasi keseluruhan pencairannya dalam satu tahun adalah Rp3.000.000.

Cara Registrasi Bayi Baru Lahir Agar Mendapatkan Bansos

Berikut adalah panduan tentang bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir agar terdaftar di sistem yang tepat seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Sabtu, 1 Februari 2025.

1. Pendaftaran di Fasilitas Kesehatan

Ibu yang melahirkan di rumah sakit, klinik, atau tempat bidan, wajib memastikan bahwa kelahiran bayi tercatat di fasilitas kesehatan tersebut.

2. Pendaftaran di Dukcapil

Setelah kelahiran, keluarga yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan (PBI JK) wajib segera mendaftarkan bayi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat agar bayi tersebut tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan akte kelahiran.

3. Laporan ke Petugas Desa atau Kelurahan

Setelah mendapatkan akte kelahiran dan KK yang terupdate, keluarga harus melaporkan dokumen tersebut ke petugas di desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP

Berita Terkait
News Update