POSKOTA.CO.ID - Pada penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 akan ada sejumlah KPM yang tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Masyarakat yang nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpeluang dapat bantuan sosial (bansos).
Pemerintah menyiapkan dua jenis bansos yang bakal segera dialokasikan kepada masyarakat dari keluarga tidak mampu.
Kedua bansos tersebut, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baik bansos PKH maupun BPNT disalurkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat dengan membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Penerima Bansos BPNT
Untuk menjadi penerima bansos PKH, selain terdaftar di DTKS, masyarakat juga harus memenuhi kriteria kelayakan menjadi penerima bantuan.
Apabila masyarakat tidak memenuhi sejumlah kriteria orang layak terima bansos, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bahkan, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima subsidi dana dari pemerintah pun bisa tidak mendapatkan bantuan lagi pada periode berikutnya.
Ini terjadi lantaran pemerintah selalu melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang dimiliki KPM untuk memeriksa jika KPM memang masih layak menerima bansos PKH ataupun BPNT .
Jika KPM dirasa sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi dari pemerintah, maka namanya akan dicoret dan diganti dengan penerima yang baru.
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Penerima Bansos
Sangat penting bagi masyarakat untuk cek NIK KTP penerima bansos 2025 untuk memastikan jika dirinya masih terdaftar.
Bagi masyarakat yang mau melihat status penyaluran dan kepesertaan bansos, dapat segera mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut panduan lengkap yaang dapat diikuti.
Buka browser di perangkat
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
Isi nama penerima manfaat
Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
Klik "Cari Data"
Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Demikian informasi mengenai sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah dan orang-orang yang dinyatakan tidak layak dapat bantuan