POSKOTA.CO.ID - Pemeritah Indonesia kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.
Satu di antara bansos yang aktif disalurkan pada tahun ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan termasuk dalam golongan komponen PKH.
Lantas, apa saja komponen bansos PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Update Terbaru! Status Dana Bansos PKH di Siks-NG, Simak Informasi Lengkap Berikut ini
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos ini berupa pemberian uang dengan nominal tertentu berdasarkan masing-masing kategori penerima.
Penyaluran PKH dilakukan dengan dua metode yaitu lewat rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Program yang pertama kali dilaksanakan ada 2007 ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Rp750.000 untuk Bayi Baru Lahir
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat penerima bansos PKH 2025 sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tergolong sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sumber data baru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk komponen penerima PKH