POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial tidak disalurkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia, melainkan kepada mereka yang telah memenuhi syarat-syarat.
Salah satu program bansos yang akan disalurkan adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yang merupakam program reguler.
Tujuan diberikannya bansos ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, akses ke pendidikan, dan akses kesehatan.
Dilansir Kemensos RI, proses penyaluran bantuan sosial PKH ini akan berlangsung selama empat tahap dalam satu tahun atau dicairkan setiap tiga bulan.
Masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan sosial PKH, haruslah memenuhi syarat berikut ini.
Syarat Jadi Penerima Bansos PKH
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar menjadi penerima kembali.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
5. Terdaftar di DTSE
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH BPNT 2025 Segera Cair ke Rekening KKS, Simak Informasinya!
Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial PKH agar berhasil menerima pencairan.