POSKOTA.CO.ID - Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) berupa saldo dana Rp400.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat prasejahtera yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana BPNT ini hanya akan diberikan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah lolos proses verifikasi terbaru dalam sistem pendataan pemerintah.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penyaluran saldo dana bansos BPNT ini, dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan makanan di e-warung atau mitra resmi penyalur BPNT.
Pembaruan Sistem Pendataan Penerima Bansos Tahun 2025
Untuk meningkatkan akurasi dan mencegah salah sasaran, tahun ini pemerintah mengadopsi sistem pendataan baru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.
DTSE dirancang untuk memastikan bahwa penerima bansos berasal dari kelompok masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Dengan verifikasi berbasis NIK e-KTP, kemungkinan terjadinya data ganda atau salah sasaran dapat diminimalkan.
Pada tahap pertama, bantuan ini mencakup alokasi dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Total dana Rp400.000 per KPM diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama menjelang bulan Ramadhan.