POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan bersyarat yang masih akan disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan ini khusus diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, khusus untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dengan adanya program ini, pemerintah akan memberikan bantuan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Bagi yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP Anda.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, pemerintah menyediakan layanan guna mempermudah masyarakat mengecek status penerimaan bantuan sosial.
Langkah ini tidak hanya mempermudah akses, namun juga untuk memastikan transparansi khususnya dalam penyaluran bantuan.
Namun, sebelum melakukan pengecekan penting untuk memastikan, bahwa Anda telah terdaftar memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Syarat-syarat tersebut meliputi kondisi ekonomi keluarga, layanan pendidikan dan kesehatan, serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2025 Dicarikan Februari 2025? Begini Cara Ceknya Menggunakan NIK e-KTP Anda
Jika semua kriteria tersebut sudah terpenuhi, peluang Anda untuk terdaftar sebagai penerima PKH semakin besar.
Berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Rp750.000 untuk Bayi Baru Lahir
PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, diharapkan menggunakan bantuan ini dengan bijak, sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik