Ilustrasi anak (Sumber: Pixabay/Geralt-9301)

JAKARTA RAYA

Terungkap, Pelaku Banting Bocah 1 Tahun di Tangerang Seorang Guru

Jumat 31 Jan 2025, 19:55 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap bahwa IA, 25 tahun, tersangka kasus pembantingan balita di Tangerang berprofesi sebagai guru.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka merupakan guru dari kakak korban.

"Tersangka merupakan guru SD (sekolah dasar). Guru kakak korban di sekolahnya," katanya, Jumat, 31 Januari 2025.

Zain menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui IA datang ke rumah korban untuk berbicara soal guru mengaji kepada orang tua korban.

Baca Juga: Cerita Pengungsi di Jakbar Usai Rumahnya Terendam Banjir: Barang Elektronik Habis Semua

"Tersangka ini bertemu korban dan diajak jalan-jalan keliling kompleks perumahan. Namun korban terus menerus menangis," ucapnya.

Mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," ucapnya.

Saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka IA telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Kebakaran di Pergudangan Dadap Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta

"Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara," katanya.

Tags:
guruTangerangpembantingan balita

Veronica Prasetio

Reporter

Firman Wijaksana

Editor