TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial IA, 25 tahun.
IA diamankan setelah videonya membanting bocah 1 tahun viral dimedia sosial.
Aksi keji IA membanting korban yang masih berusia 1 tahun 11 bulan ini terekam CCTV rumah warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka dilaporkan oleh ibu kandung korban.
"Kejadiannya di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten," katanya, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: 6 Begal Sadis di Jakarta Utara Ditangkap, 3 Masih Buron
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.