JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial W, 40 tahun di kelurahan Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi, korban guru ngaji cabul itu mencapai 20 anak.
"Berdasarkan informasi dari ketua RW tersebut bahwa jumlah korban setelah dilakukan investigasi mencapai 20 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Wira, 19 dari 20 korban pencabulan W tersebut masih di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pada Pimpinan Ponpes di Pondok Kelapa Gara-gara Pencabulan Pada Santrinya
Namun tidak menutup kemungkinan, kata Wira, jumlah korban bisa lebih dari 20 anak. Mengingat tersangka W telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 sampai dengan 2024.
"Dari keterangan yang kita ambil, 20 orang itu merupakan muridnya semua. Kebanyakan memang warga sekitar tapi statusnya adalah murid," kata Wira.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka W mengimingi-imingi korban dengan berbagai fasilitas di rumahnya.
Mulai dari diberi pinjaman HP lengkap dengan wifi secara cuma-cuma.
Tak hanya itu, di rumah tersangka juga tersedia makanan dan rokok untuk para korban secara gratis. Bahkan korban juga kerap diberikan uang jajan.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Balita Ditangkap Polisi