POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) pendidikan untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan, yang telah memenuhi syarat.
Pada termin ketiga tahun 2024, saldo dana sebesar Rp1.800.000 masih terus dicairkan hingga Jumat, 31 Januari 2025.
Oleh karena itu, bagi penerima yang belum melakukan pencairan, sebaiknya segera mengklaim bantuan ini sebelum batas akhir aktivasi rekening berakhir.
Pemerintah menggunakan sistem SIPINTAR untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan.
Oleh karena itu, sebelum mencairkan saldo dana bansos PIP, pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sudah terdaftar dalam sistem tersebut.
Jika data Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima, segera lakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur agar pencairan dana dapat diproses sesuai jadwal.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan ekonomi agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Dana yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:
- Membayar iuran sekolah.
- Biaya transportasi ke sekolah.
- Membeli perlengkapan sekolah, seperti buku, seragam, dan alat tulis.
- Uang saku untuk menunjang kebutuhan selama bersekolah.
Selain itu, program ini juga menjadi solusi bagi siswa yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, agar bisa kembali mengenyam pendidikan sesuai hak mereka.
Bagaimana Tahapan Pencairan Dana Bansos PIP?
Pemerintah menyalurkan dana bansos PIP secara bertahap, disesuaikan dengan data penerima yang telah terdaftar dalam sistem.
Namun, meskipun anggaran telah dialokasikan, masih banyak siswa yang belum menerima bantuan karena belum melakukan aktivasi rekening SimPel.
Menurut informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pemerintah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening hingga 31 Januari 2025, agar lebih banyak siswa bisa mencairkan dana bantuan mereka.
"Aktivasi rekening terakhir dilakukan hingga pukul 23.59 WIB, tetapi beberapa bank penyalur biasanya hanya melayani hingga pukul 16.00 WIB," jelas kanal tersebut dalam unggahannya.
Bagi siswa yang belum mengaktifkan rekeningnya, sebaiknya segera melakukan aktivasi sebelum batas waktu berakhir. Jika melebihi jam layanan bank, maka pencairan tidak dapat dilakukan, dan bantuan bisa hangus.
Bank Penyalur Bansos PIP:
- Bank BRI (terutama bagi siswa SD dan SMP).
- Bank BNI dan Bank Mandiri (untuk jenjang SMA/SMK).
- Rincian Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Setiap siswa menerima jumlah bantuan yang berbeda, tergantung pada jenjang pendidikan mereka. Berikut adalah nominal bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025:
- Jenjang SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Jenjang SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Jika ada keterlambatan pencairan, siswa dapat menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan daerah setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Cek Status Penerima Bansos PIP dengan Mudah
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima dana bansos PIP 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi Situs Resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar.
- Klik tombol Cari untuk memproses pencarian data.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data penerima bantuan.
Pastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar agar hasil pencarian akurat dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Syarat dan Kriteria Penerima Dana Bansos PIP
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar siswa bisa terdaftar sebagai penerima bantuan:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu.
- Siswa korban bencana alam.
- Siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
- Anak yang sempat putus sekolah namun ingin melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik dengan kebutuhan khusus, seperti anak korban konflik atau dari keluarga dengan kondisi tertentu (misalnya korban PHK atau terpidana).
Dana bansos PIP 2025 akan disalurkan melalui Bank BRI yang bekerja sama dengan pemerintah.
Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, siswa dapat memeriksa apakah dana tersebut sudah masuk ke rekening yang terdaftar.
Jika dana belum cair, segera hubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pencairan.
Bantuan yang diberikan melalui PIP bukan hanya sebuah bentuk bantuan finansial, tetapi juga merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan anak Anda terdaftar dan menerima saldo dana bansos PIP untuk mendukung kelancaran pendidikan.
DISCLAIMER: Penyaluran dana bansos PIP ini hanya ditujukan kepada peserta didik yang terdaftar di Dapodik. Proses teknis terkait penerima, verifikasi data, hingga pencairan dana bansos sepenuhnya diatur oleh pemerintah.
Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang ditentukan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.