Seluruh Siswa Tidak Mampu Berhak Terima Bantuan Dana PIP 2025 dari Pemerintah, Cek Syarat dan Nominalnya!

Jumat 31 Jan 2025, 12:50 WIB
 Bantuan dana PIP 2025 dari pemerintah berhak diterima seluruh siswa yang tidak mampu.(Sumber: Pinterest/Masdar Budi Santoso)

Bantuan dana PIP 2025 dari pemerintah berhak diterima seluruh siswa yang tidak mampu.(Sumber: Pinterest/Masdar Budi Santoso)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana bansos ini disalurkan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa kendala finansial.

Melalui program ini, siswa SD hingga SMA/SMK yang tidak mampu berhak menerima bantuan dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan, namun hanya siswa yang memenuhi syarat yang bisa klaim dana tersebut.

Kemudian, ada ketentuan penting yang harus dipenuhi agar dana tersebut bisa dicairkan, salah satunya adalah aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang ditunjuk, seperti BNI dan BRI.

Mengutip informasi dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 31 Januari 2025, seluruh penerima manfaat diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum batas waktu yang ditentukan.

Jika melewatkan tenggat waktu tersebut, siswa berisiko kehilangan hak atas bantuan yang telah disiapkan pemerintah.

Bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel, dana bansos akan langsung ditransfer ke rekening tersebut tanpa proses tambahan.

Baca Juga: NIK dan NISN Milik Siswa yang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PIP 2025, Dapat Terima Saldo Dana Bantuan hingga Rp1.800.000, Simak Info Selengkapnya!

Namun, bagi yang belum melakukan hal itu, data siswa bisa dihapus dari daftar penerima, dan dana yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara.

Untuk itu, seluruh siswa yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mengurus aktivasi rekening agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Syarat Penerima Bansos PIP 2025

Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan PIP. Berikut adalah beberapa syarat penerima bansos PIP 2025 yang harus dipenuhi:

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa yang sudah memiliki KIP otomatis masuk dalam daftar calon penerima bantuan. Jika belum memiliki, bisa mendaftar melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal

Berita Terkait
News Update