POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir dengan mekanisme pencairan yang lebih terstruktur dan menjangkau berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial atau yang membutuhkan dukungan finansial tambahan untuk melanjutkan sekolah.
Melalui bansos PIP 2025, pemerintah berharap setiap anak Indonesia dapat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah ekonomi.
Melansir informasi dari channel YouTube Pendamping Sosial, pada 28 Januari 2025, terkait pembahasan lengkap mengenai jadwal pencairan, nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan, serta tata cara pendaftaran untuk menjadi penerima manfaat program ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya bansos PIP ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan yang meliputi pembelian buku, alat tulis, dan biaya pendukung pendidikan lainnya.
Di tahun 2025, pencairan bantuan dana PIP telah dijadwalkan untuk dalam beberapa termin, dan penerima bantuan bisa memeriksa statusnya dengan mudah melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN.
Tahapan dan Jadwal Pencairan PIP
Pada tahun 2025, pencairan dana PIP direncanakan melalui empat tahap:
- Tahap Pertama: Januari hingga Maret 2025
- Tahap Kedua: April hingga Mei 2025
- Tahap Ketiga: Agustus hingga September 2025
- Tahap Keempat: Desember 2025
Perlu dicatat, setiap penerima hanya menerima bantuan satu kali dalam setahun. Contohnya, jika seorang siswa telah menerima bantuan di tahap pertama, maka ia tidak akan menerima pencairan di tahap-tahap berikutnya.
Baca Juga: Syarat Menerima Bansos PKH 2025 dari Kemensos RI