Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Saldo Dana Bantuan Akan Segera Diterima KPM, Simak Selengkapnya!

Selasa 28 Jan 2025, 08:30 WIB
Informasi terbaru terkait jadwal penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025, simak selengkapnya disini. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

Informasi terbaru terkait jadwal penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025, simak selengkapnya disini. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

POSKOTA.CO.ID - Berita baik untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Jadwal penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 akhirnya dirilis.

Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan tersebut pada triwulan pertama tahun ini, dengan perkiraan pencairan mulai Februari hingga paling lambat Maret 2025.

Penerima manfaat bisa mengecek status pencairan PKH dan BPNT melalui situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, serta NIK yang sesuai dengan e-KTP. Berikut ini panduan lengkapnya.

Baca Juga: Berikut Infomasi Lengkap Kategori Penerima Dana Bansos dari Pemerintah, Anda Wajib Tahu!

Berdasarkan informasi dari channel YouTube Arfan Saputra Channel, pada 28 Januari 2025, mekanisme penyaluran bansos akan dilakukan melalui transfer langsung.

Proses ini melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan bank Mandiri serta PT Pos Indonesia untuk menjangkau penerima bantuan di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemerintah menargetkan pencairan bansos dilakukan tepat waktu agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyaluran bantuan pangan berupa beras awalnya direncanakan hanya untuk Januari dan Februari. Namun, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang distribusinya hingga enam bulan ke depan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan dampak positif bagi sekitar 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah tantangan ekonomi, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah.

Kementerian Sosial terus memperbarui data penerima agar distribusi bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Berita Terkait
News Update