Tersangka kasus pencabulan sesama terhadap anak berinisial W (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Cabuli 20 Anak, Guru Ngaji di Tangerang Kerap Fasilitasi HP hingga Uang Jajan untuk Korban

Jumat 31 Jan 2025, 17:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial W, 40 tahun di kelurahan Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi, korban guru ngaji cabul itu mencapai 20 anak.

"Berdasarkan informasi dari ketua RW tersebut bahwa jumlah korban setelah dilakukan investigasi mencapai 20 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Wira, 19 dari 20 korban pencabulan W tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pada Pimpinan Ponpes di Pondok Kelapa Gara-gara Pencabulan Pada Santrinya

Namun tidak menutup kemungkinan, kata Wira, jumlah korban bisa lebih dari 20 anak. Mengingat tersangka W telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 sampai dengan 2024.

"Dari keterangan yang kita ambil, 20 orang itu merupakan muridnya semua. Kebanyakan memang warga sekitar tapi statusnya adalah murid," kata Wira.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka W mengimingi-imingi korban dengan berbagai fasilitas di rumahnya.

Mulai dari diberi pinjaman HP lengkap dengan wifi secara cuma-cuma.

Tak hanya itu, di rumah tersangka juga tersedia makanan dan rokok untuk para korban secara gratis. Bahkan korban juga kerap diberikan uang jajan.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Balita Ditangkap Polisi

"Memberikan rokok kepada korban guna memperlancar perbuatan cabulnya kemudian tersangka W juga memberikan imbalan berupa uang antara Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu," ungkap Wira.

Sementara itu modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap para korban adalah dengan berpura-pura mendapatkan mimpi tangannya sakit.

Lalu pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban.

Sehingga tersangka pun dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak-anak tersebut.

"Berkedok ustad mengajar mengaji di rumahnya guna mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila. Anak-anak atau korban juga diminta untuk mengeluarkan sperma tersangka dengan beberapa cara," jelas Wira.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak itu terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari J, 54 tahun, selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian tersangka ditangkap Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

Tags:
Polda Metro Jayapencabulanguru ngaji cabulTangerang

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor