POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP terdaftar.
Bagi pemilik NIK e-KTP yang sudah terdaftar sebagai penerima berhak mendapatkan dana bansos dari subsidi BPNT tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pencairan subsidi BPNT 2025 sendiri dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang tergabung dalam rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI).
Sementara, untuk pencairan saldo bansos melalui PT Pos Indonesia, digunakan sebagai alternatif penyaluran bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Lantas, apakah bantuan social dari subsidi BPNT ini sudah cair? Siapa saja yang berhak menerima? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Update Pencairan Bansos BPNT 2025
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan subsidi BPNT diprediksi akan cair sekaligus dalam tiga bulan sekali, yaitu untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.
Di mana, berdasarkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), hingga kini proses pencairan bansos BPNT tahap 1 2025 masih dalam proses verifikasi rekening.
Meskipun demikian, proses ini akan terus berlanjut hingga mencapai status penyaluran penuh melalui SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Verifikasi rekening ini sangat penting agar dana dapat disalurkan dengan lancar ke penerima yang terdaftar.
"Saat ini, BPNT masih dalam tahap proses verifikasi rekening. Penerima yang sudah terdaftar akan mendapatkan bantuan maksimal Rp600.000," bunyi keterangan Naura Vlog, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Nominal saldo dana bansos Rp600.000 tersebut merupakan total bantuan tahunan sebesar Rp2.400.000 yang direncanakan akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Selain itu, meski banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu adanya proses finalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Proses ini mempengaruhi kelayakan penerima bansos, karena bisa saja pada tahap berikutnya, beberapa KPM yang terdaftar tidak lagi menerima bantuan jika dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Oleh karenanya, penting bagi pemilik NIK e-KTP terdaftar untuk terus memantau status penerimaan melalui situs resmi yang disediakan Kementrian Sosial (Kemensos).
Syarat Penerima Bansos BPNT
Adapun pemilik NIK e-KTP yang sesuai syarat penerima subsidi BPNT pada tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan ini harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
2. Memiliki e-KTP yang Sah
Setiap penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku sebagai bukti identitas dan domisili yang sah.
3. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh pemerintah.
4. Bukan PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya
Bantuan ini tidak diberikan kepada individu yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
Lalu, ASN (Aparatur Sipil Negara), atau pegawai di lembaga pemerintahan lainnya yang telah mendapatkan gaji tetap dan tunjangan dari negara.
5. Termasuk dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
Penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Pemerintah Lainnya
Kemudian, penerima tidak sedang menerima bantuan dari program pemerintah lain agar pencairan bansos tidak tumpah tindih.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
1. Akses Situs Resmi
Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil.
2. Isi Data Wilayah
Masukkan informasi wilayah tempat tinggal, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili penerima bansos.
3. Masukkan Nama Sesuai KTP
Ketik nama lengkap sesuai KTP tanpa singkatan atau nama panggilan untuk memastikan verifikasi data yang akurat.
4. Isi Kode Captcha
Masukkan kode captcha yang muncul di layar. Jika sulit dibaca, klik refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik “Cari Data”
Setelah itu, tekan tombol "Cari Data" dan tunggu sistem memproses informasi yang telah dimasukkan.
6. Cek Hasil Pencarian
Jika terdaftar sebagai penerima, informasi bantuan dan periode penyaluran akan ditampilkan. Apabila tidak terdaftar, sistem akan memberi notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
Pastikan data Anda selalu diperbarui agar saldo dana bansos dari subsidi BPNT cair tepat waktu pada tahun 2025 ini.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.