POSKOTA.CO.ID - Salah satu program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan secara khusus untuk siswa sekolah adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos yang satu ini diberikan kepada siswa di seluruh Indonesia yang nama, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah terdata.
Program ini diberikan kepada siswa dengan jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA SMK sederajat dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan.
Nominal Bansos PIP
Berikut ini merupakan jumlah nominal bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diterima siswa sesuai jenjang dan tingkat sekolah:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
Baca Juga: Langkah-Langkah Mendapatkan Bansos dari Kemensos Tahun 2025, Simak di Sini!
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.
Baca Juga: Segera Cek NIK KTP Penerima Manfaat Sebab Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Mulai Disalurkan
Cara Cairkan Dana Bansos PIP
Langkah selanjutnya untuk mencairkan dana bansos PIP, dapat dilakukan pemeriksaan daftar penerima, aktivasi rekening, dan pencairan dana.