POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan bagi masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga.
Ribuan KPM telah masuk dalam daftar penerima, namun apakah nama Anda termasuk salah satunya?
Bagi Anda yang berharap mendapatkan dana bansos ini, penting untuk segera mengecek status kepesertaan agar tidak ketinggalan informasi.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan syarat dan mekanisme pencairan dana PKH 2025 yang wajib dipahami oleh para penerima manfaat.
Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini hanya karena kurangnya informasi.
Lantas, bagaimana cara cek penerima PKH 2025 dan apa saja yang harus dipersiapkan? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Update Dana Bansos PKH 2025
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, KPM penerima dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025 sudah bisa mengecek saldo mulai hari ini.
Khusus bagi KPM yang memiliki rekening di BNI, BRI, dan BSI, pastikan saldo masuk sebelum batas akhir pencairan pada 31 Januari 2025.
Proses pencairan ini mencakup penerima yang terdaftar melalui kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
KPM kini bisa mengecek nominal dana yang akan diterima melalui rekening bank masing-masing atau menanyakan langsung kepada pendamping sosial di daerahnya.
Berdasarkan pembaruan terbaru dari aplikasi resmi, pencairan PKH sudah mencapai tahap final closing, artinya daftar penerima dan jumlah bantuan yang diterima sudah ditetapkan.
Nominal Bansos PKH 2025
Setiap penerima PKH akan mendapatkan dana sesuai dengan jumlah komponen yang tercatat dalam kartu keluarga mereka. Berikut rincian nominal pencairan:
- Balita + SD: Rp975.000
- SD + SMP: Rp600.000
- SMA saja: Rp500.000
- SD + SMP + SMA: Rp1.100.000
- Dua anak SMA: Rp1.000.000
Untuk tahap pertama ini, terdapat sekitar 393 KPM di satu wilayah yang akan menerima total dana sebesar Rp2.300.000.
Setiap daerah memiliki jumlah penerima yang berbeda, tergantung pada data pendamping sosial setempat.
Pencairan bansos PKH tahap 1 berlangsung hingga 31 Januari 2025. KPM yang terdaftar di bank BNI, BRI, dan BSI sudah bisa mengecek saldo mereka.
Sementara itu, bagi penerima melalui PT Pos Indonesia, pencairan masih menunggu proses lebih lanjut.
Pastikan Anda mengecek status pencairan melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau di website.
Cara Cek Bansos 2025
Untuk memastikan Anda termasuk penerima dana bansos bantuan pangan pangan non tunai, Kemensos menyediakan layanan pengecekan secara online.
Anda bisa mengecek status penerima bansos ini dengan mudah melalui situs resmi Kemensos.
1. Kunjungi Situs Resmi
Pertama, akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id di google, chrome, atau safari.
2. Isi Data Lokasi
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai alamat Anda.
3. Masukkan Nama Sesuai KTP
Ketik nama lengkap sesuai KTP agar sistem bisa memvalidasi data Anda.
4. Masukkan Kode Captcha
Isi kode captcha yang ditampilkan untuk memastikan permintaan berasal dari pengguna asli.
5. Klik "Cari Data"
Baca Juga: Bisa Pakai Hp, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH 2025
Kemudian, tekan tombol pencarian, dan tunggu hasilnya.
6. Lihat Hasil
Jika NIK KTP terdaftar, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai status penerima dan rincian bantuan. Jika tidak, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.