Anggota DPRD Kota Bandung, Mohammad Ulan Surlan.

Daerah

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Susun Raperda Reklame, Larang Pemasangan di JPO

Kamis 30 Jan 2025, 08:00 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pansus menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame, di antaranya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan mengatakan, saat ini pansus sudah menyusun pasal-pasal Perda tersebut.

Aturan baru yang akan diterapkan di antaranya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.

"Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," ujar Ulan.

Menurut Ulan, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.

"Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan masyarakat. JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat," ujar politisi PKB ini.

Ulan juga menyebut, pada Raperda ini terdapat penghapusan pasal yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung.

"Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame," ucapnya.

Menurut Ulan, reklame dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaannya sangat semrawut.

"Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Karena banyak yang tak berizin tapi tidak ada tindakan. Bahkan ironisnya Pemkot tak punya data berapa jumlah reklame ilegal," kata dia.

Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang.

"Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame," ujarnya.

Reklame juga dibagi dalam beberapa kelompok dan memiliki nilai pajak yang berbeda. Mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard, hingga videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan. Ukuran reklame di satu lokasi juga harus sama agar estetika kota lebih bagus.

"Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan," ucapnya.

Tags:
Mohammad Ulan SurlanKota BandungRaperdareklame

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor