BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Kumara, menilai kerugian yang dialami oleh perusahaan pemilik pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kalau rugi materil adalah besar yah, ratusan miliar, kurang lebih," kata Deolipa dijumpai di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Semua kerugian berdampak pada keseluruhan aspek yang dimiliki PT TRPN.
"Perusaaah rugi sih pasti yah, rugi materil, rugi perasaan dan nelongsonya ada," ucap dia.
Baca Juga: Area Reklamasi Pagar Laut Tarumajaya Bekasi Disegel Kementerian Lingkungan Hidup
Deolipa tak mempermasalahkan adanya penyegelan area reklamasi pagar laut yang dilakukan dua kementerian. Pada Rabu, 15 Januri 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan.
Dilanjut pada Kamis, 30 Januari 2025, giliran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang juga melakukan penyegelan.
"Pada prinsipnya perusahaan menerima segala bentuk penyegelan, dari mana pun penyegelan itu, perusahaan pasti menerima," ujar Deolipa.
Saat ini, kata dia, PT TRPN bakal mematuhi prosedur atas dugaan pelanggaran aktivitas di Kampung Paljaya tersebut.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, AKBP Bintoro Cs Segera Jalani Sidang Etik
Ia pun prihatin, sebab, area reklamasi yang ada tersebut rencananya akan dibangun pelabuhan perikanan terbesar.