TNI AL dan para nelayan kembali membongkar pagar laut misterius di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Ditargetkan pembongkaran sepanjang lima kilometer. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

NEWS

Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat ATR/BPN hingga Cabut Sertifikat Tanah

Kamis 30 Jan 2025, 18:55 WIB

POSKOTA.CO.ID – Setelah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah dalam kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan hasilnya.

Dia mengatakan, enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

"Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Amfibi LVTP-7 TNI AL yang Digunakan untuk Membongkar Pagar Laut Tangerang

Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

"Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, namun tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.

Baca Juga: Ada Aguan Dibalik Misteri Pagar Laut Tangerang, Begini Profilnya yang Jadi Salahsatu Investor IKN

Berikut ini adalah daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat berkaitan dengan kasus Pagar Laut Tangerang:

Baca Juga: Terbitkan HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Minta Penjelasan

Selain itu, Nusron Wahid juga telah mencabut 50 dari 280 sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut seluas 30 km yang berada di perairan Tangerang, Banten.

Dia menyebut bahwa sertifikat yang dibatalkan terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50," kata Nusron.

Selain itu, pihaknya sedang menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menentukan batas antara kawasan daratan dan laut.

Baca Juga: Kades Kronjo Bantah Beri Izin Pemasangan Pagar Laut Tangerang

"Sisanya sedang berjalan, on progress, kita cocokan mana yang di dalam garis pantai mana yang di luar garis pantai," jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa jumlah serifikat yang dibatalkan kemungkinan akan bertambah.

"Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis baru 4 hari, kita umumin Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah," ucapnya.

Menurutnya, pembatalan dilakukan karena sertifikat dinyatakan tidak sah secara hukum, prosedur tidak betul, dan terhadap sertifikat yang secara yuridis dan prosedural benar, tetapi secara fakta material tanahnya sudah tidak ada.

Selain pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," tegasnya.

Tags:
pegawai Kementerian ATR/BPNsertifikat hak miliksertifikat tanah.Nusron wahidpagar laut Tangerang

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor