POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir dengan mekanisme pencairan yang lebih terstruktur dan menjangkau berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial atau yang membutuhkan dukungan finansial tambahan untuk melanjutkan sekolah.
Melalui bansos PIP 2025, pemerintah berharap setiap anak Indonesia dapat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah ekonomi.
Melansir informasi dari channel YouTube Pendamping Sosial, pada 28 Januari 2025, terkait pembahasan lengkap mengenai jadwal pencairan, nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan, serta tata cara pendaftaran untuk menjadi penerima manfaat program ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya bansos PIP ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan yang meliputi pembelian buku, alat tulis, dan biaya pendukung pendidikan lainnya.
Di tahun 2025, pencairan bantuan dana PIP telah dijadwalkan untuk dalam beberapa termin, dan penerima bantuan bisa memeriksa statusnya dengan mudah melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN.
Tahapan dan Jadwal Pencairan PIP
Pada tahun 2025, pencairan dana PIP direncanakan melalui empat tahap:
- Tahap Pertama: Januari hingga Maret 2025
- Tahap Kedua: April hingga Mei 2025
- Tahap Ketiga: Agustus hingga September 2025
- Tahap Keempat: Desember 2025
Perlu dicatat, setiap penerima hanya menerima bantuan satu kali dalam setahun. Contohnya, jika seorang siswa telah menerima bantuan di tahap pertama, maka ia tidak akan menerima pencairan di tahap-tahap berikutnya.
Baca Juga: Syarat Menerima Bansos PKH 2025 dari Kemensos RI
Kategori Penerima pada Tahap Pertama
Pada tahap pertama, pencairan diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening aktif dan telah melakukan aktivasi rekening pada bulan Desember tahun sebelumnya atau sebelumnya. Bagi siswa yang belum memenuhi kriteria tersebut, pencairan akan dilakukan di tahap-tahap berikutnya.
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan yang diterima siswa bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas:
Jenjang SD
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
Jenjang SMP
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
Jenjang SMA/SMK
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Perbedaan nominal ini wajar dan sesuai aturan pemerintah, karena kebutuhan setiap jenjang pendidikan berbeda.
Baca Juga: Penyebab Dana Bansos PKH Komponen Anak Sekolah Tidak Cair
Tata Cara Pendaftaran Bansos PIP
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut mekanisme pendaftarannya:
- Penerima Bansos: Anak dari keluarga penerima bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, atau BLT, secara otomatis berhak menerima PIP.
Hal ini bergantung pada kesesuaian data antara DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Usulan Sekolah: Sekolah dapat mengusulkan siswa yang layak namun belum menerima PIP.
- Laporan ke Dinas Pendidikan: Orang tua siswa juga dapat melapor langsung ke dinas pendidikan setempat jika merasa anaknya layak menerima PIP.
Baca Juga: Panduan Cek Bansos BPNT 2025, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima
Prioritas Penerima PIP
Berikut adalah tujuh prioritas penerima PIP:
- Peserta didik dari keluarga pemegang PIP, KKS, atau KPS.
- Peserta didik dari keluarga penerima PKH aktif.
- Yatim piatu atau anak yatim/piatu yang tinggal di panti asuhan, pesantren, atau panti sosial.
- Anak yang terdampak bencana alam.
- Anak yang pernah putus sekolah.
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
- Peserta didik di lembaga khusus atau pendidikan nonformal lainnya.
Program ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa kendala biaya.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria di atas, diimbau untuk segera memastikan data mereka sesuai di Dapodik dan DTKS.
Dengan adanya program PIP ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kesempatan pendidikan yang merata dan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat.