POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) di 2025 ini, guna membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Bansos ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang signifikan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat (KPM).
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang terdaftar sebagai penerima, cukup mudah untuk mengetahui statusnya.
KPM bisa melakukan mengecek status penerimaan mereka, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP.
Baca Juga: Cek Status dan Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025, Lihat Info Selengkapnya di Sini!
Melalui program ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini diatur untuk disalurkan secara bertahap, agar semua penerima dapat memanfaatkannya secara optimal sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, program ini tidak hanya bersifat bantuan ekonomi, namun juga mendukung tercapainya tujuan jangka panjang, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Bagi yang ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, caranya sangat mudah.
Pemerintah telah menyediakan platform digital yang memungkinkan pengecekan data hanya dengan memasukkan NIK e-KTP milik para KPM.
Simak langkah-langkah lengkapnya dalam artikel ini agar Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari program ini.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, Bansos dari pemerintah ini disalurkan dalam empat tahap pertahun.
Tahap I: Januari-Maret
Tahap II: April-Juni
Tahap III: Juli-September
Tahap IV: Oktober-Desember
PKH merupakan salah satu bansos dari pemerintah yang memiliki syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan.
Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari bansos ini, karena kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Sementara itu, setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos ini akan mendapatkan saldo yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Baca Juga: Komponen Penerima Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya untuk Mengetahui Kelayakan Anda
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya bansos PKH ini, diharapkan masyarakat bisa terbantu khususnya untuk kehidupan sehari-harinya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.