PKH Tahap 1 2025 Periode Januari-Maret 2025 Dicairkan? Cek Statusnya Dengan NIK e-KTP Anda, Simak Caranya

Senin 27 Jan 2025, 19:17 WIB
KPM bisa menggunakan NIK e-KTP untuk mengecek status nama penerima Bansos PKH 2025. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

KPM bisa menggunakan NIK e-KTP untuk mengecek status nama penerima Bansos PKH 2025. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Berita baik bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025.

Pemerintah dikabarkan telah menjadwalkan pencairan bantuan sosial PKH untuk periode Januari-Maret 2025.

Program ini bertujuan, guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia.

Bantuan tersebut diperuntukan, guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta gizi.

Baca Juga: Tahap 1 Bansos PKH 2025 Segera Disalurkan! Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya, Ayo Simak Caranya di Sini

Untuk memastikannya, Anda bisa mengecek status pencairan dana bantuan ini dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP.

Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal informasi yang dapat diakses dengan mudah, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Program PKH menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah, dalam mendukung masyarakat agar memiliki kehidupan yang lebih sejahtera.

Agar proses pengecekan status penerima Bansos PKH ini berjalan lancar, berikut ini cara melakukannya.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp375.000 dari PKH 2025 Kembali Disalurkan! Cek dengan NIK e-KTP Anda, Apakah Terdaftar Penerima

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya! Dapatkan Saldo Dana Rp600.000 dari PKH 2025 Untuk Komponen Lansia dan Disabilitas

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP Anda! Begini Cara Mengeceknya, Jika Terdata Penerima Saldo Dana Rp3.000.000 dari Bansos PKH 2025 Untuk Komponen Balita dan Ibu Hamil?

PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan adanya Bansos PKH ini, diharapkan para penerima manfaat bisa menggunakan bantuan ini dengan bijak sesuai dengan peruntukannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update