POSKOTA.CO.ID - Memasuki pekan keempat bulan Januari 2025, pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) semakin dinantikan oleh penerimanya.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan bansos PKH dan tahap 1 tahun 2025 akan kembali disalurkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang tercatat dalam DTKS.
Sebelumnya, pemerintah berencana menggunakan sumber data baru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bansos tahun 2025.
Namun, menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, untuk triwulan pertama penyaluran bansos akan didasarkan pada data di DTKS.
Artinya, masyarakat yang menerima bantuan pada 2024 kemungkinan besar masih mendapatkan bantuan di tahap 1 tahun 2025, termasuk bantuan sosial PKH.
Perlu dicatat bahwa tidak semua penerima bansos tahun 2024 akan otomatis mendapatkan bantuan tahap 1, karena dana bansos akan tetap disalurkan kepada pemilik NIK e-KTP yang layak menerima bansos.
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, penerima bansos ini ditentukan dengan sistem graduasi.
Ada dua jenis graduasi yang biasanya terjadi bagi penerima bantuan sosial, yaitu graduasi alamiah dan graduasi sejahtera.
Untuk graduasi alamiah berarti penerima tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos PKH, seperti anak yang lulus sekolah, pindah wilayah, atau meninggal dunia.
Sementara itu, graduasi sejahtera adalah penerima yang dianggap sudah mampu dan dapat berdiri sendiri tanpa bantuan sosial atau mengundurkan diri secara sukarela untuk memberi kesempatan bagi warga lain yang lebih membutuhkan.
Lalu siapa saja kriteria masyarakat yang masih dikatakan layak untuk mendapatkan dana bansos PKH di tahun 2025?
Untuk syarat penerima bansos PKH 2025, Anda bisa simak informasinya berikut ini:
Baca Juga: Informasi Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahun 2025, Sebentar Lagi Akan Cair?
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial di bawah Kementerian Sosial Indonesia.
- Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah berdasarkan verifikasi bulanan.
- Memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat.
- Anak penerima bantuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik dan sinkron dengan DTKS.
- Tidak menerima upah atau gaji di atas UMP/UMK.
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan gaji bersumber dari APBN/APBD.
- Ditetapkan sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2025.
Nominal Dana Bansos PKH 2025
Berikut ini adalah nominal dana bantuan PKH bagi NIK e-KTP yang ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
- Lansia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Untuk mengecek apakah NIK e-KTP Anda masih termasuk penerima bansos PKH 2025, ikuti langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Klik tombol 'CARI DATA'.
Tunggu hingga sistem menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami mekanisme pencairan bansos tahap 1 tahun 2025 serta memastikan apakah masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.