POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan pemerintah untuk pemegang NIK e-KTP yang terdaftar dalam DTKS.
Bansos BPNT adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Bansos BPNT atau bansos sembako ini memiliki tujuan untuk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kementerian Sosial menginformasikan bahwa penerima bansos sembako pada tahun 2025 ditargetkan sebanyak 18,8 juta dengan anggaran Rp43,8 Triliun.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang NIK e-KTP tercatat dalam data penyaluran bansos ini akan menerima dana bansos Rp200.000 per bulannya.
Dana bansos yang dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini harus dipergunakan untuk membeli makanan karbohidrat, protein, kacang-kacangan, sayuran, dan buah-buahan.
Kriteria Penerima BPNT
Di samping itu, Kemensos telah menetapkan kriteria penerima bansos BPNT ini, calon penerima harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:
1. Tercatat Sebagai WNI
Syarat utama untuk menjadi penerima BPNT adalah Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Terdaftar di DTKS
Penerima bansos BPNT adalah yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau pada tahun 2025 ini dialihkan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).