POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan kembali dana dari bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap ke-1 untuk masyarakat yang terdaftar resmi sebagai keluarga penerima manfaat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Penyaluran BPNT dalam satu tahun terbagi menjadi enam tahap atau setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 dalam satu kali tahap pencairan.
Sedangkan untuk bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali atau terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun.
Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Pencairan BPNT dan PKH tahap 1 di tahun 2025 diprediksi akan segera disalurkan, namun hingga saat ini pencairannya belum mulai dilakukan.
Proses pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 akan mulai dilakukan secara bertahap ke rekening KKS melalui Bank Himbara ataupun Kantor Pos.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Untuk subsidi BPNT 2025, jika bantuan dicairkan via rekening KKS, maka penyalurannya akan dilakukan per dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp400.000.
Sementara itu, apabila penyalurannya melalui Kantor Pos maka proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan nominalnya mencapai Rp600.000.
- Tahap 1 Januari-Februari
- Tahap 2 Maret-April
- Tahap 3 Mei-Juni
- Tahap 4 Juli-Agustus
- Tahap 5 September-Oktober
- Tahap 6 November-Desember
Baca Juga: Berikut Nominal Bantuan Sosial PKH Tahun 2025, Apakah Masih Sama? Cek Selengkapnya!
Program Keluarga Harapan (PKH)
Untuk subsidi PKH 2025, setiap penerima bantuan yang terdaftar akan mendapatkan saldo dana sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah daftar total bantuan yang diterima penerima bansos PKH 2025 setiap komponennya.
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH
- Penyandang Disabilitas Berat : Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Balita atau Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD sederajat: Rp900.000 setiap tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
Jadwal Bantuan Sosial PKH
- Tahap 1 Januari - Maret
- Tahap 2 April - Juni
- Tahap 3 Juli -September
- Tahap 4 Oktober - Desember