POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) siap mencairkan saldo dana bansos Rp2.100.000 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sesuai kategori penerima.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat berhak atas subsidi PKH ini.
Sebagai langkah awal, pastikan NIK e-KTP Anda terdaftar dan cek status penerimaan bantuan sosial dari subsidi PKH tahap 1 2025
Pemilik NIK e-KTP yang sesuai dengan kategori penerima dapat mencairkan dana bansos sesuai komponen keluarga mereka.
Pada saat ini, aplikasi SIKS-NG menunjukkan pencairan untuk periode Oktober hingga Desember 2024, sementara pencairan untuk periode Januari 2025 diperkirakan akan segera dimulai.
Bansos PKH 2025 ini sendiri merupakan bagian dari alokasi dana yang mencapai Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian Nominal Bansos PKH
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH yang dapat diterima oleh para KPM sesuai dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam program ini.
1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
Anak usia dini sangat membutuhkan perhatian khusus untuk mendukung tumbuh kembang mereka. Keluarga dengan anak usia dini berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan.
Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini, maka total bantuan yang diterima akan menjadi Rp1.500.000 per tahap.
2. Lansia (60 Tahun ke Atas)
Lanjut usia (lansia) adalah salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, baik untuk kebutuhan dasar sehari-hari maupun perawatan kesehatan.
Keluarga dengan anggota lansia berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
Dengan demikian, jika dalam sebuah keluarga terdapat dua anak usia dini dan satu lansia, maka total bantuan sosial yang akan diterima dalam satu tahap pencairan adalah Rp2.100.000.
Baca Juga: SELAMAT! Saldo Bansos Rp225.000 dari PIP Susulan Sudah Cair ke Rekening Bank Ini, Simak Selengkapnya
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk dapat menerima dana bantuan sosial (Bansos) PKH pada tahun 2025, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
3. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Program PKH ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, oleh karena itu, anggota TNI, Polri, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD tidak berhak menerima bantuan ini.
4. Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya
Penerima Bansos PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat bantuan sosial.
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs resmi untuk mengecek status penerima bantuan sosial. Akses situs di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
2. Pilih Wilayah Administrasi Sesuai Lokasi Anda
Setelah masuk ke situs resmi, Anda akan diminta untuk memilih wilayah administrasi yang sesuai dengan tempat tinggal Anda.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal. Data ini penting untuk mempersempit pencarian dan memastikan hasil yang ditampilkan sesuai dengan lokasi Anda.
3. Masukkan Nama Lengkap Anda
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kolom nama lengkap. Pastikan nama yang Anda masukkan sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
4. Masukkan Kode Verifikasi yang Ditampilkan
Pada layar, akan muncul kode verifikasi berupa kombinasi 4 huruf atau angka. Anda perlu mengetikkan kode ini dengan tepat di kolom yang disediakan.
5. Jika Kode Sulit Dibaca, Segarkan Kode Baru
Jika kode verifikasi yang tampil kurang jelas atau sulit dibaca, jangan khawatir. Anda bisa menekan ikon Refresh yang ada di samping kolom kode untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.
6. Klik Tombol "CARI DATA"
Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan pencarian. Pastikan data yang Anda masukkan telah sesuai agar pencarian hasilnya akurat.
7. Lihat Hasil Pencarian
Setelah menekan tombol "CARI DATA", situs akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian.
Di sini, Anda akan mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat bantuan sosial PKH atau tidak.
Jika Anda terdaftar, situs akan menampilkan informasi terkait status Anda, seperti jadwal pencairan atau jumlah bantuan yang akan diterima.
Langkah-langkah ini dirancang agar proses pengecekan mudah diikuti dan memberikan hasil secara cepat.
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan informasi yang tercatat di NIK e-KTP agar hasilnya akurat.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.