Barang bukti kasus penipuan tiket pesawat modus promo khusus yang dilakukan pasutri pelaku, Minggu, 26 Januari 2025. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Pasutri Penipu Modus Tiket Pesawat Murah Ditangkap di Bogor

Minggu 26 Jan 2025, 14:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan korbannya tiket pesawat murah.

Kedua pelaku, DWN, 25 tahun, dan BLL, 21 tahun, diciduk di sebuah rumah kost wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu, 26 Januari 2025 dini hari.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, dalam keterangannya, 26 Januari 2025.

Aditya menjelaskan, kasus penipuan bermula saat korban AS, 50 tahun, melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN.

Baca Juga: Nomor HP Penipu Terdeteksi! Begini Cara Melacak Lokasinya Pakai Google Maps hingga WhatsApp Web

Ketika itu pelaku DWN sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel. Kemudian pelaku menawarkan tiket tersebut dengan harga promo khusus.

Lalu setelah sepakat, korban korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.

"Setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya," beber Aditya.

Merasa ditipu, kata Aditya, korban melaporkan kejadian dugaan penipuan itu kepada Polsek Metro Tanah Abang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk pelacakan IMEI ponsel dan posisi keberadaan pelaku terlacak di Kota Bogor.

Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang pun melakukan penangkapan terhadap DWN di tempat persembunyiannya.

Dalam penangkapan itu, kata Aditya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

Mulai dari mutasi rekening Bank Mandiri dan Bank BCA milik korban, surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja, hingga print out percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Kenali Ciri Penipuan di Aplikasi WhatsApp

Selain itu, dua unit ponsel, jam tangan iWatch Apple Gen 2, perhiasan berupa cincin dan kalung emas, uang tunai sebesar Rp900 ribu turut diamankan.

Akibat perbuatannya, Aditya menyebut pelaku DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dia menegaskan proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut.

"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” tegas Aditya.

Tags:
promoKota Bogortiket pesawat murahpenipuanPolres Metro Jakarta Pusat

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor