Penerima bansos sembako ini tidak boleh berprofesi sebagai aparatur negara seperti ASN, TNI, atau Polri.
4. Status Sosial Ekonomi Rendah
Penerima bansos BPNT tercatat memiliki status sosial ekonomi di bawah 25 persen di wilayah penyalurannya.
Dengan memahami kriteria yang berlaku, keluarga yang menerima bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 bisa memanfaatkan bantuan sesuai dengan ketentuannya agar bisa meningkatkan kesejahteraan KPM sesuai dengan tujuannya.