POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Kabar baiknya, di tahun 2024 ini, BPNT kembali disalurkan dengan nilai Rp400.000 per tahap.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat, cara pengecekan, dan informasi penting lainnya terkait Bansos BPNT 2024.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos, Pastikan Nama KPM Masih Terdaftar Sebagai Penerima PKH 2025
Apa itu Bansos BPNT?
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong kurang mampu.
Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui mekanisme perbankan dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung atau toko yang telah bekerja sama.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan Bansos BPNT dengan nominal Rp400.000 per tahap.
Bantuan ini diberikan setiap dua bulan sekali dengan nilai Rp200.000 per bulan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya yang mendukung gizi seimbang.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk dapat menerima Bansos BPNT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (jika ada).