3. Lapor ke Penyedia Layanan Web Terkait
Jika situs palsu meniru perusahaan tertentu, laporkan langsung ke perusahaan tersebut.
4. Lapor ke Pihak Berwenang
Jika website dianggap sebagai tindakan kriminal, laporkan ke polisi atau lembaga penegak hukum yang relevan.
Untuk menghindari situs berbahaya, berhati-hatilah saat menerima tautan yang tampak mencurigakan. Jangan pernah mengklik tautan dari sumber yang tidak terpercaya, dan pastikan situs yang dikunjungi benar-benar resmi.
Demikian informasi mengenai ciri-ciri website yang tidak aman dan berbahaya, semoga bermanfaat.