"Kemudian kita berhasil menangkap pada 5x24 jam dari saat kejadian, kita menangkap tersangka terakhir," ucapnya.
Punya Peran Berbeda
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan dari keempat pelaku memiliki tugas dan peran yang berbeda. MH dan HR berperan membeli air keras dan menyiramkannya ke anggota polisi. F membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan.
Kemudian, RA berperan melakukan pencurian sepeda motor milik dari anggota kepolisian saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: Polres Tangerang Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Polisi
"F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," katanya.
Atas aksi yang dilakukannya, keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Tergabung dalam Gengster
Lebih lanjut, Victor mengatakan bahwa keempat terduga pelaku itu tergabung dalam anggota gengster Serpong, Ciledug, Bintaro dan Depok.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Mahasiswi di Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh Mantan Pacar
"Keempat tersangka ini adalah pelaku aktif yang melakukan tindak pidana yang telah kami terangka," katanya.