Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

NIK e-KTP Masyarakat Terdata Terima Bansos Berhak Terima Dana dari PKH 2025, Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini!

Sabtu 25 Jan 2025, 21:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu prgoram reguler yang akan menyalurkan pada setiap tahunnya.

PKH juga memiliki jadwal serta nominal yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengutip Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui akun Instagram, PKH akan kembali disalurkan pada tahun 2025 kepada kelompok rentan untuk bantu meringankan beban ekonomi.

Secara keseluruhan, terdapat tiga komponen utama yang telah dibentuk untuk mengelompokkan KPM.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP yang Terdaftar Sebagai KPM Bansos PKH Tahap 1 2025, Dapat Terima Subsidi Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini!

Tujuan pengelompokkan ini agar dana bantuan yang diberikan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

Komponen Bansos PKH 2025

Berikut ini adalah tiga komponen utama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah ditentukan untuk pengelompokkan KPM:

1. Komponen Kesehatan

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos BPNT 2025, Segera Periksa Status Penerimaan Anda

Komponen kesehatan sesuai dengan namanya akan memberikan bantuan agar dapat meningkatkan akses ke bidang kesehatan. Terdapat dua kategori KPM pada komponen ini, yaitu:

2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan akan memberikan bantuan kepada KPM yang masih berusia sekolah agar tetap melanjutkan pendidikannya hingga tuntas.

Baca Juga: PERHATIAN! 3 Bansos Baru Ini Mulai Cair Awal Februari 2025, Cek di Sini

Berikut ini adalah kategori yang ada pada komponen pendidikan:

3. Komponen Kesejahteraan

Terakhir adalah komponen kesejahteraan yang menyalurkan kepada KPM untuk meningatkan kesejahteraan sosial mereka, berikut kategorinya:

Baca Juga: Dana Bansos Rp600.000 Cair di Awal Tahun 2025, Cek Jadwal dan Cara Pencairan BLT BBM!

KPM yang termasuk dalam kategori di atas dapat menerima bantuan sosialnya jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP berhasil terdaftar sebagai penerima.

Tags:
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Program Keluarga Harapan atau PKHBantuan sosial

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor