POSKOTA.CO.ID - Saldo dana sebesar Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) layak didapat masyarakat dengan nama berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar.
Akan tetapi, bukan semua masyarakat bisa menerima dana bansos ini.
Melainkan hanya mereka yang merupakan keluarga miskin dan kurang mampu serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Di tahun 2025, data tersebut akan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) agar proses pencairan bansos lebih ketat dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan belum terdaftar dalam DTKS, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran mandiri.
Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor desa terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah seseorang tercatat dalam sistem Kemensos dan apakah mereka berhak menerima bantuan sosial.
Selain itu, pendaftaran ini juga berfungsi untuk mengupdate data yang ada dalam sistem agar bantuan dapat tersalurkan dengan tepat.
Nominal Dana Bansos PKH
Pada tahun ini, penyaluran bansos PKH akan dilakukan dengan periode tiga bulan sekali seperti dikutip dari laman Instagram @kemensosri, Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Salah satunya jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 kepada kategori ibu hamil serta anak balita dan usia dini.
Dengan demikian, dalam satu tahun penerima bantuan PKH komponen ini akan memperoleh total dana bansos Rp3.000.000.
Melihat proses pencairan tahun sebelumnya, metode penyaluran bantuan sosial PKH untuk tiga bulan sekali dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Akan tetapi, apakah mekanisme tersebut masih akan diterapkan? Atau justru akan ada peralihan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)?
Untuk hal ini belum ada informasi terbaru dari pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, pemerintah menyediakan sebuah platform online yang dapat diakses oleh KPM.
Berikut cara melakukan pengecekan status penerima bansos PKH melalui situs resmi Kemensos:
1. Buka aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel Anda.
2. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pilih alamat yang sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
4. Masukkan nama lengkap penerima manfaat pada kolom yang disediakan.
5. Isikan kode captcha yang muncul di layar.
6. Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pengecekan.
7. Jika hasil pengecekan menunjukkan status “Ya” dan keterangan "Proses Bank Himbara/PT Pos" dengan periode yang tercantum, itu berarti Anda berhak menerima bantuan sosial PKH dan bisa segera mencairkan dana yang diterima.
Demikian informasi mengenai penyaluran bansos PKH tahap 1 tahun 2025. Semoga bermanfaat.