POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama dalam mengakses program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Salah satu langkah yang diterapkan adalah mempermudah masyarakat untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) menggunakan hp. NIK KTP memiliki peran penting dalam berbagai program pemerintah, termasuk pencairan bantuan sosial.
Jika NIK Anda tidak terdaftar atau bermasalah, maka Anda berisiko tidak menerima bantuan yang seharusnya Anda dapatkan.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui pemberian dana bantuan yang langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melalui penyaluran ini, pemerintah memastikan bahwa dana bantuan diterima secara tepat sasaran dan transparan. Namun, untuk dapat menerima bantuan, NIK KTP penerima harus valid dan terdaftar.
Oleh karena itu, pengecekan NIK menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial tersebut.
Adanya kemudahan pengecekan lewat HP diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan meminimalkan kendala dalam pencairan bantuan ke rekening KKS.
Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP Lewat HP
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka browser di HP Anda dan akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data yang diperlukan, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan alamat tempat tinggal.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Informasi terkait status penerima bansos akan muncul jika data Anda sesuai.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Daftar atau login menggunakan data pribadi Anda.
- Masukkan NIK KTP Anda di kolom pencarian.
- Anda akan mendapatkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Penting bagi masyarakat untuk secara rutin memeriksa status NIK mereka agar hak atas bantuan sosial dapat diterima dengan lancar. Dengan kemudahan teknologi, kini pengecekan tersebut bisa dilakukan hanya melalui ponsel, tanpa perlu mendatangi kantor pemerintahan secara langsung.