POSKOTA.CO.ID - Mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, tentunya menjadi harapan banyak masyarakat khususnya bagi yang membutuhkan.
Salah satu program andalan dari pemerintah yang masih akan disalurkan di 2025 ini, adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui berbagai dukungan.
Bantuan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga yang diharapkan akan bisa memberikan manfaat bagi yang menerima.
Jika Anda ingin mengetahui apakah NIK di e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH Tahap 1 tahun 2025, ada beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan.
Pemerintah telah menyediakan berbagai cara untuk mempermudah masyarakat mengecek status penerima bansos, yakni melalui situs resmi dan aplikasi mobile.
Dengan adanya aplikasi tersebut, proses pengecekan bisa menjadi lebih transparan, efisien, serta tepat sasaran.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mengecek apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH Tahap 1 tahun 2025.
Simak penjelasan berikut agar Anda tidak melewatkan informasi penting, serta dapat memastikan bantuan yang Anda harapkan tepat sasaran.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Pastikan saat Anda melakukan pengecekan, semua data yang dimasukan sudah sesuai dengan yang tertera di E-KTP, agar tidak mengalami kendala.
Baca Juga: Syarat-Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Segera Cek untuk Mengetahui Kelayakan Anda
Perlu menjadi catatan. Mereka yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025 ini, adalah yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan mengetahui syarat dan ketentuannya, Anda berkesempatan untuk bisa menerima manfaat dari bantuan pemerintah ini.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang membutuhkan informasi terkait Bansos PKH 2025.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.