POSKOTA.CO.ID - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah alat yang diberikan pemerintah untuk mempermudah penerima bantuan sosial (Bansos) dalam mengakses dana bantuan.
Penggunaan KKS tidak boleh sembarangan, terutama untuk menyimpan uang pribadi atau selain dana bansos.
Seperti yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat, seorang penerima manfaat mengalami masalah setelah meminjamkan rekening KKS untuk menampung uang sebesar Rp10 juta dari saudara tetangganya yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Tahap 1 Segera Cair! Inilah Cara Cek Saldo Dana Bansos BPNT 2025
Sayangnya, setelah peristiwa peminjaman kartu penerima manfaat tersebut tidak lagi menerima pencairan bansos.
Sebagaimana disampaikan oleh pendamping sosial @jihannabila di media sosial, menggunakan KKS untuk menampung uang pribadi berisiko menghentikan bantuan sosial yang diterima.
Hal ini disebabkan oleh pemantauan yang ketat terhadap semua transaksi yang dilakukan dengan KKS. Pemerintah secara rutin memantau setiap transaksi di KKS untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Salurkan Lagi 4 Bansos di Januari-Februari 2025, Ternyata Ini Daftarnya!
Ketika ada transaksi besar yang mencurigakan, seperti penambahan uang dalam jumlah yang banyak, KPM bisa dianggap sudah sejahtera dan tidak membutuhkan bantuan sosial lagi. Akibatnya, bansos bisa terhenti begitu saja.
Selain itu, ada aturan lain yang perlu diperhatikan. Saldo yang tidak ditarik dalam jangka waktu tertentu setelah pencairan bisa diambil oleh pemerintah dan dimasukkan ke dalam kas negara.
Dengan kata lain, jika saldo dibiarkan mengendap, pemerintah bisa menariknya.
KKS Hanya Untuk Bansos
Penting untuk diingat bahwa KKS khusus untuk penyaluran bansos dan hanya bisa digunakan untuk keperluan tersebut.
Setiap transaksi yang dilakukan di luar hal tersebut dapat menyebabkan masalah pada penerimaan bantuan.
KPM dilarang keras menggunakan KKS untuk kebutuhan pribadi, apalagi jika untuk menampung uang dari luar yang tidak terkait dengan bansos.
Pastikan untuk menggunakan KKS hanya untuk transaksi yang berkaitan dengan bansos, guna menjaga kelancaran proses pencairan bantuan di masa depan.