Jajaran Polres Pandeglang saat melakukan konferensi pers soal pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Daerah

Diduga Jadi Pemasok Obat Terlarang, Warga Aceh Diciduk Polres Pandeglang

Jumat 24 Jan 2025, 19:09 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemuda asal Aceh berinisial WH, 29 tahun, diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang, lantaran diduga menjadi pemasok obat-obatan terlarang ke Pandeglang, Banten.

WH ditangkap polisi pada Minggu, 12 Januari 2025 di depan toko kosmetik dekat Stasiun Angke Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap WH hasil dari pengembangan tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan Polres Pandeglang.

Sebelumnya, polisi mengamankan KD warga asal Pandeglang pada Jumat, 10 Januari 2025 di kediamannya Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.

Baca Juga: Dipindahkan dari RS Polri, Razman Curiga Anak Nikita Mirzani Dikurung

Dari tangan KD, Polres Pandeglang mengamankan barang bukti sebanyak 1.344 butir obat berwarna kuning, 560 butir obat warna putih, 16 butir obat dalam kemasan Alprazolam Tablet, 27 butir obat dalam kemasan Calmlet, uang tunai sebesar Rp360.000, serta satu unit Hp Vivo.

Kemudian dari tangan WH, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan sebanyak 507 butir obat tablet dalam kemasan, 2,884 butir obat tablet berwarna kuning, 445 butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y.

Selain itu ada juga 16 butir obat dalam kemasan Alprazolam, 27 butir obat dalam kemasan Reklona tablet, satu buah tas gendong, dan satu buah Hp merek Vivo.

Tak hanya mengamankan pengedar obat terlarang, Polres Pandeglang juga mengamankan satu orang pengedar sabu berinisial TS. Barang bukti yang diamankan yaitu 40 gram sabu.

Baca Juga: Motif Pengendara Todong Petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur, Ditolak Isi Bensin Subsidi

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah seorang pelaku berinisial KD sedang bertransaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Cikeusik pada awal Januari 2025.

"Tidak sampai di situ, kami juga berhasil menangkap pelaku lainnya, dimana salah satu pelakunya ditangkap di wilayah Pluit Jakarta Utara," ucapnya di Mapolres Pandeglang, Jumat, 24 Januari 2025.

"Jadi, ini tersangkanya satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan dua orang tindak pidana kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan," tambah Oki.

Dikatakan Oki, modus para pelaku dengan cara mengedarkan tanpa bertemu dengan pembeli. Narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan disimpan di suatu tempat, lalu memberikan informasi lokasi barang haram tersebut ke pembeli melalui pesan WhatsApp.

"Sementara, pelaku pengedar obat-obatan terlarang menjual dengan cara COD atau cash on delivery. Dan terdapat juga penjual obat berkedok toko kosmetik," katanya.

Oki menambahkan, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 435 junto pasal 436 ayat 1 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

TS salah seorang tersangka mengaku dalam sekali transaksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari 10 gram sekali transaksi saya kebagian 1 gram, kalau diuangkan sekitar Rp500 ribu," katanya.

Tags:
obat-obatan terlarangPemuda asal AcehPolres Pandeglang

Samsul Fatoni

Reporter

Firman Wijaksana

Editor