Anda bisa mengakses laporan keuangan Anda melalui situs web OJK dan memastikan bahwa data sudah diperbarui dengan benar.
Jika data pinjol Anda masih tercatat meski Anda sudah melakukan pembayaran atau menyelesaikan utang, Anda bisa mengajukan permohonan untuk memperbaiki informasi tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat terbebas dari kejaran debt collector pinjol.