SIDOARJO, POSKOTA.CO.ID - Terungkap bahwa pemiliki Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 Hektare diatas Laut yang terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur merupakan milik dua perusahaan.
Bahkan HGB tersebut sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Timur puluhan tahun silam.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri, mengungkapkan dua perusahaan tersebut ialah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Dikatakannya izin yang dikeluarkannya selama 30 tahun sejak tahun 1996. "HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan," ujar Lampri kepada wartawan dikutip Poskota pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dirinya pun merinci bahwa dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285 hektar dan 192 hektar. Satu bidang lagi dimiliki PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar.
Namun ditegaskannya bahwa pada lahan tersebut tidak ada pagar laut seperti yang ditemukan pada perairan di Tangerang, Banten.
Baca Juga: HGB Diatas Laut Ditemukan Juga di Perairan Sidoarjo Jawa Timur, Walhi Desak BPN Cabut Kembali
Bahkan pada 7 tahun lalu BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan soal pemanfaatan HGB kepada PT Surya Inti Permata, 2 perusahan pemilik HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo. Hal ini terungkap dari laporan tahunan perusahaan yang diterbitkan pada 2018.
Dalam laporan yang sama di halaman 17 dijelaskan bahwa pada sekitaran tahun itu PT Surya Inti Permata telah menerima surat peringatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait pemanfaatan lahan bersertifikat HGB.
Pada saat itu, BPN Jatim dalam surat peringatan saat itu mengancam akan mencabut HGB seluas 6.568.485 meter persegi atau sekitar 656 hektare di Segoro Tambak dan akan menjadikannya sebagai tanah telantar bila tak segera dimanfaatkan.
Diberitakan sebelumnya, ternyata Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas laut pun tak hanya dikeluarkan di perairan Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer. Ditemukan juga penerbitan HGB di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal itu membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mencabut HGB tersebut. HGB yang diterbitkan pun tidak main-main sudah seluas Izin HGB seluas 656 hektare di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur perairan tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, mengatakan bahwa penerbitan HGB di atas laut justru akan mengancam ekosistem laut tersebut.
"Kami minta BPN mencabut HGB di perairan Sedati, Sidoarjo. HGB di tengah laut jelas mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup sekitar," tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Poskota Kamis, 23 Januari 2025.
Dengan penerbitan HGB diatas laut menurutnya janggal dan dipastikan adanya "main mata" antar pejabat dan intansi tertentu.
"Munculnya HGB ini juga menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas," tuturnya.
Hal ini karena mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.
Apabila mengacu pada pencitraan satelit, area yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut, bahkan sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan.
“Jika ada klaim bahwa sebelumnya wilayah tersebut merupakan daratan, harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik agar masyarakat bisa sama-sama menilai," tegas Wahyu.