SIDOARJO, POSKOTA.CO.ID - Ternyata Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas laut pun tak hanya dikeluarkan di perairan Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer. Ditemukan juga penerbitan HGB di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal itu membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mencabut HGB tersebut. HGB yang diterbitkan pun tidak main-main sudah seluas 656 hektare di perairan tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, mengatakan bahwa penerbitan HGB di atas laut justru akan mengancam ekosistem laut tersebut.
"Kami minta BPN mencabut HGB di perairan Sedati, Sidoarjo. HGB di tengah laut jelas mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup sekitar," tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Poskota Kamis, 23 Januari 2025.
Dengan penerbitan HGB diatas laut menurutnya janggal dan dipastikan adanya "main mata" antar pejabat dan instansi tertentu.
"Munculnya HGB ini juga menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas," tuturnya.
Hal ini karena mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.
Apabila mengacu pada pencitraan satelit, area yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut, bahkan sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan.
“Jika ada klaim bahwa sebelumnya wilayah tersebut merupakan daratan, harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik agar masyarakat bisa sama-sama menilai," tegas Wahyu.