Syarat Penerima BPNT 2025, Wajib Penuhi untuk Terima Dana Pencairan Bansos

Kamis 23 Jan 2025, 15:33 WIB
Syarat terima dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Syarat terima dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program reguler yang akan menyalurkan dana kepada masyarakat.

BPNT memberikan dana bantuan kepada masyarakat sebesar Rp200.000 setiap bulannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Diberikan untuk bantu memenuhi kebutuhan pangan sembako ini ditargetkan kepada 18,8 juta KPM dan disalurkan selama 2025.

Saat ini proses penyaluran bantuan sosial tengah ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang membutuhkannya demi membantu meningkatkan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda di Wilayah Ini Terdata sebagai Penerima Dana Bansos dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cek Daftar Selengkapnya!

Proses penyaluran bantuan tersebut tengah ditunggu proses penyaluran tahap pertama yang akan menyalurkan bantuan sesuai dengan jadwalnya.

Syarat Penerima BPNT 2025

Mengutip Youtube Info Bansos, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial BPNT 2025.

1. Status ekonomi terendah

Baca Juga: 2 Persyaratan Daftar Penerima Bantuan Sosial 2025 dari Kemensos Melalui Aplikasi Cek Bansos, Begini Caranya

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah, yaitu yang berada pada tingkatan desil 1 dan desil 2.

2. Bukan anggota ASN/TNI/POLRI

Syarat yang selanjutnya adalah mereka yang bukan merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Hal ini dilakukan agar bantuan sosial disalurkan tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkannya.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 dengan Link Cekbansos.kemensos.go.id

3. Berpenghasilan dibawah upah minimum

Calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga dalam KK dengan penghasilan di atas upah minimum regional atau upah minimum provinsi.

Jika terdeteksi ada anggota keluarga yang berpenghasilan di atas upah minimum tersebut otomatis tidak mendapatkan bantuan sosial tersebut.

4. Bukan pendamping sosial/pekerja sosial/operator SIKS-NG

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 2025 Dipersiapkan Cair untuk Pemilik NIK e-KTP Ini

Syarat lainnya adalah bukan pekerja atau anggota keluarga dari pendamping sosial, pekerja sosial ataupun operator SIKS-NG.

Berita Terkait

News Update