Sejumlah siswa SMAN 20 Kota Bekasi saat hendak masuk ke kelas mereka di SMP YPII Bungur di Jalan Raya Seroja, Kampung Ceger, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kamis, 23 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

JAKARTA RAYA

SMAN 20 Kota Bekasi Belum Punya Gedung Sendiri, Pengamat: Pemprov Abaikan Kewajiban Konstitusi

Kamis 23 Jan 2025, 21:48 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat (Jabar) bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada sekolah yang menumpang di gedung sekolah lain.

Pernyataan tersebut menyusul fakta SMAN 20 Kota Bekasi tidak memiliki gedung sendiri untuk Proses Belajar Mengajar (PBM) sejak berdiri pada 2016.

"Yang lebih tepat adalah Pemprov Jabar mengabaikan kewajiban konstitusi, atau lari dari tanggung jawab," kata Ubaid kepada Poskota.co.id lewat pesan singkat, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Ubaid, pemerintah berkewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh masyarakat. Sebab, masyarakat berhak untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Ironi! SMAN 20 Bekasi Tak Punya Gedung Sekolah Sendiri Selama 6 Tahun, Harus Sewa Gedung 350 Juta

"Perintah konstitusi adalah pemerintah wajib memebiayai kebutuhan pendidikan. itu yang pemprov abaikan," kata dia.

Ubaid menyatakan, Pemprov Jabar bisa merealisasikan gedung sekolah sendiri bagi SMAN 20. Namun, upaya tersebut terhalang komitmen para pemangku kepentingan.

"Harusnya mampu dan bisa, sayangnya tidak ada political will dari Pemprov Jabar, jadi masalah ini terbengkalai," ucapnya.

Saat ini, SMAN 20 menggunakan gedung milik SMP Yayasan Pendidikan Islam I'anatutthalibin (YPII) Bungur di Jalan Raya Seroja, Kampung Ceger, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Tags:
gedung sekolahPemprov JabarKota BekasiSMAN 20 Kota Bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor