Karena PKH ini merupakan salah satu Bansos yang memiliki syarat dan kriteria tertentu, berikut ini syaratnya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Sudah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP valid atau aktif.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Perangkat Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tercatat sebagai penerima bantuan, yang sudah diterdaftar oleh keluarahan setempat dimana yang bersangkutan tinggal.
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
- Terdaftar dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penting untuk dicatat. Kendatipun sudah terdaftar di DTKS tidak serta merta akan langsung mendapatkan bantuan secara otomatis.
Jumlah penerima bansos setiap tahunnya terbatas, karena keterhubungan dengan anggaran yang tersedia.
Baca Juga: Cara Pengajuan KPM Baru untuk Bansos PKH dan BPNT 2025 Tanpa Instal Aplikasi
Meski Anda memenuhi syarat, namun jika kuota penerima sudah terpenuhi, maka Anda harus menunggu kesempatan berikutnya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.