POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), terus menjadi salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Penyaluran dana bantuan sosial PKH, kembali dilanjutkan dengan sejumlah kategori penerima yang mencakup berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan ini bertujuan guna memberikan perlindungan sosial dan juga, untuk meningkatkan taraf hidup penerima manfaat melalui dukungan finansial langsung.
Dana bansos PKH 2025 mencakup berbagai kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Tercatat Penerima Bansos Kategori Siswa SMA? Segini Besaran Saldo yang Akan Didapatkan dari PKH 2025
Setiap kategori penerima Bansos PKH ini, telah ditentukan nominalnya berdasarkan kebutuhan khusus masing-masing kelompok.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran, serta memberikan dampak signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran dana PKH, memastikan bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat tanpa potongan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi terus dioptimalkan untuk meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses distribusi.
Baca Juga: Bisa dengan HP! Begini Cara Pengajuan KPM Baru Bansos PKH dan BPNT 2025 Dengan Cara Online
Berikut adalah rincian nominal dana bansos PKH 2025 untuk setiap kategori yang perlu Anda ketahui.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen Penerima
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Karena PKH ini merupakan salah satu Bansos yang memiliki syarat dan kriteria tertentu, berikut ini syaratnya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Sudah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP valid atau aktif.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Perangkat Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tercatat sebagai penerima bantuan, yang sudah diterdaftar oleh keluarahan setempat dimana yang bersangkutan tinggal.
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
- Terdaftar dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penting untuk dicatat. Kendatipun sudah terdaftar di DTKS tidak serta merta akan langsung mendapatkan bantuan secara otomatis.
Jumlah penerima bansos setiap tahunnya terbatas, karena keterhubungan dengan anggaran yang tersedia.
Baca Juga: Cara Pengajuan KPM Baru untuk Bansos PKH dan BPNT 2025 Tanpa Instal Aplikasi
Meski Anda memenuhi syarat, namun jika kuota penerima sudah terpenuhi, maka Anda harus menunggu kesempatan berikutnya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.