Terkait batas usia kendaraan pribadi selama 10 tahun, Pambagio menilai sudah tepat. Sebab semakin tua kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor semakin berpolusi dan rewel. Sehingga selain memperburuk polusi udara, juga membuat pemilik kendaraan tua semakin boros dalam perawatan. Bahkan kata dia, kendaraan yang usianya sudah digunakan selama lima tahun pun sudah mulai rewel.
Pemprov Jakarta juga harus memikirkan insentif apa yang diberikan kepada pemilik kendaraan dengan pembatasan usia 10 tahun tersebut. Mayoritas pemilik kendaraan bermotor di Jakarta didapat secara kredit, hanya sebagian kecil yang mampu membeli secara tunai.
Apalagi jika ada masyarakat yang kredit mobil bekas dengan tenor hingga tiga tahun lebih pasti merasa dirugikan dengan kebijakan pembatasan usia kendaraan itu.
"Itu meski dipikirkan, jangan sampai ada masyarakat yang sangat dirugikan. Misalnya baru saja kreditnya lunas tapi kendaraan sudah mau dihancurkan karena batas usia kendaraannya sudah diambang batas maksimal 10 tahun," katanya.
Jika memang harus ada penambahan menjadi maksimal 15 tahun atau bagi para pecinta kendaraan tua, menurutnya hal itu harus memiliki syarat. Salah satunya dengan menaikkan pajak.
Jadi semakin tua kendaraan, maka pajaknya pun menjadi lebih tinggi. Di berharap kebijakan pembatasan usia kendaraan bisa diterapkan di Jakarta.