NIK e-KTP Anda dengan Komponen Penerima Ini Berhak Cairkan Saldo Dana Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi PKH 2025, Cek Sekarang!

Kamis 23 Jan 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 berhak dicairkan dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 berhak dicairkan dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Setiap anak usia dini dalam keluarga menerima Rp250.000 per bulan. Dalam hal ini, ada dua anak usia dini, maka total bantuan untuk dua bulan adalah Rp250.000 x 2 anak x 2 bulan = Rp1.000.000.

2. Bantuan untuk Lansia

Lansia dalam keluarga menerima Rp200.000 per bulan. Dalam dua bulan, total dana bansos untuk satu lansia adalah Rp200.000 x 2 bulan = Rp400.000

Jadi, apabila diakumulasi secara keseluruhan dari dua komponen tersebut, KPM berhak mencairkan saldo dana bansos sebesar Rp1.400.000 dari subsidi PKH ini.

Baca Juga: Info Terbaru Penyaluran Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek Lengkapnya di Sini!

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH pada tahap pertama tahun 2025, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini.

1. Buka Browser di Perangkat Anda

Langkah pertama untuk mengeceknya dengan membuka browser yang ada di perangkat Anda, baik itu Google Chrome, Mozilla Firefox, atau browser bawaan lainnya.

Pastikan Anda terhubung dengan internet yang stabil agar proses pengecekan berjalan lancar tanpa kendala.

2. Akses Situs Resmi Cek Bansos

Setelah itu, ketikkan alamat resmi Kementerian Sosial pada kolom pencarian browser Anda dengan link https://cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima bantuan sosial, termasuk PKH.

3. Pilih Wilayah Domisili Anda

Jika halaman situs terbuka, Anda akan diarahkan ke halaman utama. Pilih data yang sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar di KTP.

Mulailah dengan memilih provinsi tempat Anda tinggal, kemudian lanjutkan ke kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.

4. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Pada kolom yang tersedia, masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berita Terkait
News Update