POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu.
Di tahun 2025, mengetahui jadwal pencairan bantuan PKH dan cara memeriksa status penerima menjadi sangat penting bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Informasi jadwal pencairan membantu penerima mempersiapkan diri dalam memanfaatkan bantuan secara optimal.
Sementara itu, kemampuan untuk mengecek status penerima memastikan bahwa program ini berjalan dengan tepat sasaran.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pencairan bantuan PKH 2025 dibagi menjadi empat tahap berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Bantuan akan disalurkan langsung melalui rekening penerima yang telah terdaftar, dengan jumlah bantuan disesuaikan berdasarkan kategori penerima.
Besaran Bantuan PKH 2025
Berikut rincian nominal bantuan untuk masing-masing kategori penerima:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Program ini bertujuan membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Cara Mengecek Status Penerima PKH 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Melalui Aplikasi "Cek Bansos":
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
- Masukkan data pribadi dan nomor KK untuk melihat status penerimaan bantuan.
- Melalui Situs Resmi Kemensos:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah dan kode CAPTCHA untuk mengecek status Anda.
Syarat Penerima PKH 2025
Untuk dapat menjadi penerima manfaat PKH 2025, berikut syarat yang harus dipenuhi: