POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) 2025 yang diberikan pemerintah khusus kepada masyarakat yang berhasil masuk kriteria dan memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Dengan komitmen yang tinggi pemerintah akan memberikan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan, tentunya tidak semua masyarakat ini berhak menjadi penerima.
Pasalnya, ada beberapa syarat harus dipenuhi masyarakat menjadi penerima bansos 2025.
Syarat Penerima Bansos 2025
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP yang valid.
- Terdaftar dalam DTKS atau yang sekarang beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Dalam proses penyaluran di tahun ini terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang perlu diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu perubahan program bansos yang signifikan adalah penggabungan berbagai data kependudukan menjadi satu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Adanya DTSE ini bertujuan untuk menyusun data yang lebih akurat dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Artinya, ada kemungkinan beberapa penerima manfaat sebelumnya tidak dapat masuk dalam daftar penerima di tahun 2025.
Baca Juga: Cek Status Penerima dan Syarat Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 di Sini!
Untuk menjadi penerima bantuan sosial di tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
Kriteria Penerima Bansos 2025
1. Pendapatan
Penerima bantuan sosial harus memiliki pendapatan di bawah batas tertentu.